PENGERTIAN USHUL FIQIH DAN AL-AHKAM

A. Pengertian Ushul Fiqih

Ushul Fiqih terdiri atas dua kata, yaitu dan . merupakan bentuk jama' (plural) dari , yang secara etimologi artinya adalah , dan secara terminologi adalah: Adapun , secara etimologi ialah , dan secara terminologi ialah: Maka, ushul fiqih adalah: "Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci".

B. Objek Pembahasan Ushul Fiqih

Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara' itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya).

C. Al-Ahkam

Menurut para ahli Ushul Fiqih (Ushuliyyun), yang dimaksud dengan hukum syar'i ialah: "Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain". Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.

1. Hukum taklifi.
Hukum taklifi adalah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya. Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :
a. Wajib. Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan oleh seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat siksa.
b. Mandub atau sunnat. Yaitu perbuatan yang apabilan perbuatan itu dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.
c. Haram. Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan mendapat siksa.
d. Makruh. Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa.
e. Mubah. Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
2. Hukum wadh'i.
Hukum wadh'i ialah khithab syara' yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang sesuatu.
a. Sebab. yaitu sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi adanya musabbab (hukum). Artinya dengan adanya sebab terwujudlah musabbab (hukum) dan dengan tiadanya sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab (hukum). Oleh karena itu, sebabnya haruslah jelas lagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh Syari' sebagai 'illat atas suatu hukum.
b. Syarat. Yaitu sesuatu yang tergantung kepada adanya masyrut dan dengan tidak adanya, maka tidak ada masyrut. Dengan arti bahwa syarat itu tidak masuk hakikat masyrut. Oleh karena itu, tidak mesti dengan adanya syarat itu ada masyrut.
c. Mani' (Penghalang). Yaitu sesuatu yang karena adanya tidak ada hukum atau membatalkan sebab hukum.

D. Al-Hakim

Al-Hakim ialah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan. Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa hakikat hukum syar'i itu ialah khithab Allah yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf yang berisi tuntutan, pilihan atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau mani' bagi sesuatu. Demikian juga tidak ada perselisihan di antara mereka bahwa satu-satunya Hakim adalah Allah.

E. Mahkum Bih

Mahkum bih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf yang dibebani suatu hukum (perbuatan hukum). Tidak ada pembebanan selain pada perbuatan. Artinya beban itu erat hubungannya dengan perbuatan orang mukallaf. Oleh karena itu apabila Syari' mewajibkan atau mensunnahkan suatu perbuatan kepada seorang mukallaf, maka beban itu tak lain adalah perbuatan yang harus atau seyogianya dikerjakan.

F. Mahkum 'Alaih

Mahkum 'alaih ialah mukallaf, orang balig yang berakal yang dibebani hukum.

G. Rukhshah dan 'Azimah

Rukhshah ialah ketentuan yang disyari'atkan oleh Allah sebagai peringan terhadap mukallaf dalam hal-hal yang khusus. Sedangkan 'azimah ialah peraturan syara' yang asli yang berlaku umum. Artinya ia disyari'atkan agar menjadi peraturan yang umum bagi seluruh mukallaf dalam keadaan yang biasa. Rangkuman Ushul Fiqih adalah ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci. Objek pembahasan Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara'. Hukum syar'i ialah Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain. Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.

Al-Hakim ialah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan, yaitu Allah Swt. Mahkum bih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf. Mahkum 'alaih adalah mukallaf. Rukhshah ialah keringan hukum. Dan 'azimah ialah peraturan syara' yang asli yang berlaku umum.

0 komentar:

Posting Komentar

$0D