kebersamaan adalah cara dimana manusia harus mempertahankan hidup

.

kebudayaan nyadran





BAB I
PENDAHULUAN

1.2 latar belakang masalah

Kebudayaan merupakan elemen yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Di satu sisi, manusia mencipta budaya, namun di sisi lain, manusia merupakan produk dari budaya tempat dia hidup. Hubungan saling pengaruh ini merupakan salah satu bukti bahwa manusia tidak mungkin hidup tanpa budaya, betapapun primitifnya. Kehidupan berbudaya merupakan ciri khas manusia dan akan terus hidup melintasi alur zaman. Sebagai warisan nenek moyang, kebudayaan membentuk kebiasaan hidup sehari-hari yang diwariskan turun-temurun. Ia tumbuh dan berkembang dalam kehidupan manusia dan hampir selalu mengalami proses penciptaan kembali.
Di Indonesia ada baragam kebudayaan, salah satunya adalah upacara nyadran. Nyadran menjadi rutinitas sebagian besar masyarakat Jawa setiap tahun pada bulan dan hari yang telah ditentukan. Upacara ini merupakan penghormatan kepada leluhur dan bisa juga menjadi bentuk syukuran massal.
1.3. Rumusan  masalah

(1) bagaimana bentuk upacara nyadran di Desa balong dowo
(2) mengapa tradisi rakyat yang telah dipraktikkan sejak dulu kala itu menimbulkan kontroversi.



1.4.Tujuan

(1) mengetahui apa itu nyadran dan sejauh mana masyarakat menghayati nilai yang terkandung   dari suatu tradisi kebudayaan nenek moyang.
(2) mengetahui bagaimana pandangan dari dua kalangan keagamaan (Muhammadiyah dan NU) di Desa balong dowo dalam menyikapi pesta nyadran.















BAB II
POKOK PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Nyadran
Lantas kapan sebenarnya tradisi nyadran bagi orang Jawa itu dilakukan? Hampir tak ada yang tahu persis. Namun dalam ajaran Islam, bulan Sya’ban yang datang menjelang Ramadhan merupakan bulan pelaporan atas amal perbuatan manusia.
Maka, di sejumlah tempat diadakan sadranan yang maknanya adalah melaporkan segala daya dan upaya yang telah dilakukan selama setahun, untuk nantinya manusia berintrospeksi. Dalam masyarakat jawa, tradisi atau ritual nyadran sendiri sudah ada pada masa Hindu-Buda, jauh sebelum agama Islam masuk.
Saat itu, nyadran dimaknai sebagai sebuah ritual yang berupa penghormatan kepada arwah nenek moyang dan memanjatkan doa keselamatan. Saat agama Islam masuk ke Jawa pada sekitar abad ke-13, ritual semacam nyadran dalam tradisi Hindu-Buda lambat laun terakulturasi dengan nilai-nilai Islam.
Akulturasi ini makin kuat ketika Walisongo menjalankan dakwah ajaran Islam di Jawa mulai abad ke-15. Pribumisasi ajaran Islam membuahkan sejumlah perpaduan ritual, salah satunya budaya nyadran. Oleh karena itu, nyadran bisa jadi merupakan “modifikasi’ para wali ketika memperkenalkan agama Islam di tanah Jawa.
Langkah itu ditempuh para wali, karena untuk melakukan persuasi yang efektif terhadap orang Jawa, agar mau mengenali dan masuk Islam. Nyadran pun menjadi media siar agama Islam. Selain ritual nyadran, salah satu kompromi atau akulturasi budaya Jawa dalam islam berupa penempatan nisan di atas jenazah yang dikuburkan.
Batu nisan tersebut sebagai penanda keberadaan si jenazah, agar kelak anak-cucunya dan segenap keturunannya bisa mendatangi untuk ziarah, mendoakan sang arwah, sewaktu-waktu. Bagi sebagian besar masyarakat pedesaan di Jawa, mudik terdiri atas dua arus. Arus besar pertama terjadi dalam rangka menyongsong lebaran, atau Idul Fitri.
Sedangkan arus kedua terjadi pada saat ruwahan menjelang bulan puasa. Namun para perantau kerap memposisikan nyadran lebih tinggi dibanding Hari Raya idul Fitri. Setidaknya, para akan lebih memilih mudik pada saat ruwahan, dibanding pada lebaran.
Apalagi ketika kemudian tradisi mudik lebaran juga berarti masa perjuangan penuh risiko, seperti transportasi yang semakin mahal, jalanan macet dan seterusnya. Pada saat mudik nyadran, biasanya pula orang-orang Jawa di perantauan akan berusaha mengalokasikan anggaran untuk perbaikan batu nisan atau kompleks makam keluarga, makam para leluhur yang dihormati.

2.2 Upacara nyadran

            Dalam tradisi nyadran, syukuran yang dilengkapi dengan doa dan mantra adalah merupakan ritual inti. Ini dilakukan sebagai timbal balik mereka atas rejeki yang mereka peroleh selama ini dan harapan atas rejeki yang akan datang. Acara ritual dilaksanakan pada hari terakhir perayaan pesta laut . Mereka bersama-sama menuju ke laut untuk melaksanakan acara ritual tahunan itu. Sebagian besar dari mereka adalah para nelayan setempat. Seluruh prosesi acara sudah terjadwal dengan rapi oleh panitia penyelenggara. Warga masyarakat yang ingin memeriahkan upacara menaiki ratusan perahu yang telah disediakan.
Setelah mereka sampai dilaut, mereka memulai acara tersebut. Diawali dengan doa sebagai washilah , mereka pun melarung’ kepala sapi beserta sesaji yang telah dipersiapkan ke laut. Prosesi pelarungan diakhiri dengan do’a penutup yang intinya adalah harapan agar semua warga memperoleh keberkahan dan rejeki di hari yang akan datang. Semua itu atas dasar rasa terima kasih mereka kepada Tuhan. Bagi penulis, ungkapan rasa syukur itu bukan hanya kepada Tuhan, melainkan kepada alam dan penunggu laut. Ini tampak jelas dari doa yang dipanjatkan dengan Bahasa Arab, Jawa dan pemberian sesaji. Menurut para nelayan, dengan upacara nyadran mereka yakin akan mendapatkan keselamatan saat mencari nafkah di laut.
Banyak nilai yang terkandung dalam ritual inti nyadran, selain apa yang telah disinggung di muka. Pertama, hadirnya tokoh desa, ulama, juru kunci , para pedagang, nelayan, calon-calon legislatif, dan pejabat pemerintahan setempat menjadi tanda bahwa nyadran merupakan sarana harmonisasi. Artinya, sebuah tradisi yang bukan hanya mendamaikan antara kehidupan jasmani dan rohani, antara dunia manusia dan dunia roh, melainkan menjadi penyelaras kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan agama tingkat lokal. Semua menyatu dalam sebuah upacara dengan damai.
Bagi para calon legilatif, nyadran bisa digunakan sebagai kampanye untuk maju dalam pemilihan legislatif . Bagi pejabat pemerintahan, nyadran dapat menjadi alat untuk menebar citra dihadapan rakyat. Bagi para pedagang, nyadran merupakan ajang mengais rejeki tahunan. Bagi kebanyakan warga desa, nyadran merupakan acara hiburan sebab mereka bisa menikmati berbagai macam seni pertunjukan, seperti wayang kulit, wayang golek, kethoprak, barongan, layar tancap, dan karnaval; festival-festival, seperti festival musik remaja, dan drum band; lomba-lomba seperti lomba dayung perahu, bola volley, sepak bola, dan sayembara-sayembara; dan lain sebagainya. Lebih jauh lagi, nyadran di Desa balong dowo menjadi alat promosi wisata di sidoarjo.
     23. Kontroversi

apa yang menjadi latar belakang munculnya pro dan kontra mengenai nyadran di Desa balong dowo dan kalangan mana yang terlibat kontroversi. Dari wawancara, penulis berhasil mendapatkan benang merahnya. Akar dari kontroversi itu sebenarnya berawal dari campurnya unsur animisme, hindu, dan Islam dalam ritual inti nyadran dan kemudian melebar ke rangkaian-rangkaian acara yang digelar selama seminggu untuk memeriahkan upacara itu. Kalangan muslim modernis (Muhammadiyah) menolak digelarnya upacara nyadran dan perayaan-perayaan yang menyertainya, sedangkan kalangan muslim tradisionalis (NU) mendukung.
Bagi mereka yang kontra, nyadran dianggap sebagai pesta hura-hura yang mengambur-hamburkan uang karena dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan yang sering tidak ada hubunganya dengan pesan dari ritual nyadran itu sendiri sebagai syukuran. Acara-acara yang seringkali digelar hingga larut malam pun mengundang tanggapan negatif, sebab mereka dianggap memancing kegiatan asusila (seks bebas dan mabuk-mabukan), kriminalitas (pencopetan dan pencurian), dan kekerasan (perkelahian atau tawuran).
Para pemuda Muhammadiyah khususnya memperdebatkan pesta laut itu. Bahkan pernah beberapa kali terlontar himbauan supaya tradisi nyadran dihapuskan. Akan tetapi, para nelayan khususnya tidak menghiraukan larangan yang sifatnya internal itu. Bagi mereka, upacara nyadran merupakan bentuk kebudayaan warisan nenek moyang tidak mudah begitu saja dilarang. Para nelayan menganggap acara nyadran merupakan ritual wajib yang harus dilakukan.  dalam pelaksanaan nyadran sebagian dari nelayan mengatakan bahwa acara tersebut adalah sumber dari kelancaran rezeki dalam mencari nafkah di laut lepas. Kalangan nelayan jelas sangat meyakininya karena bagi mereka, ada alasan dan tujuan tertentu yang bernuasa spiritual seperti ritual-ritual keagamaan lain.
            Pesta laut memberi kemafaatan secara materi maupun rohani. Dengan digelar upacara nyadran, para pedagang mendapatkan rejeki dan penikmat seni pertunjukan memperoleh hiburan yang ditawarkan dari festival-festival yang dilakukan selama seminggu sebelum inti ritual nyadran dilaksanakan. Namun pihak yang menentang menyatakan bahwa dampak buruk (mudharat) yang ditimbulkan adalah lebih besar dari kemanfaatannya (mashalahat) sebab penuh takhayul, bid’ah’ dan        syirik’.
Karena kontroversi itu terjadi kesenjangan sosial dalam kehidupan sehari-hari antara para nelayan dan sebagian kalangan masyarakat di Desa balong dowo yang tidak menyukai acara tersebut. Jika kalangan muslim modernis (Muhammadiyah) tegas menolak tradisi itu, lain halnya dengan kalangan muslim tradisionalis (NU). NU tidak melarang nyadran karena, seperti yang telah disinggung di muka, tradisi warisan leluhur ini merupakan tanda syukur terhadap Tuhan gaya nelayan.
Rasa syukur boleh diungkapkan dengan berbagai cara. Bahkan nyadran bisa menjadi syiar Islam seperti yang dilakukan oleh Walisongo dahulu. Menurut sudut pandang NU, jika nyadran dihukumi haram, maka sudah dari dulu dilarang oleh para penyebar Islam di Jawa.  terlepas dari sudut pandang keagamaan, sikap kompromis NU balong dowo berkaitan erat dengan alasan yang pada dasarnya bersifat ekonomis. Hampir semua nelayan Desa Gempol Sewu ternyata adalah warga NU, sehingga wajar bila mereka mengambil sikap pro dengan tradisi rakyat itu.



BAB III
                                        KESIMPULANDANARAN


            Setelah mengamati secara menyeluruh tentang tradisi nyadran di Desa balong dowo  dapat disimpulkan bahwa pesta laut yang menjadi rutinitas tahunan warga masyarakat pesisir itu merupakan tradisi yang kompleks. Dari sudut pandang agama, unsur animisme, Hindu, dan Islam menyatu didalamnya. Ini membuktikan bahwa ritual inti nyadran telah mengalami perkembangan yang evolutif sejak Jaman pra Hindu-Buddha hingga jaman Islam. Selain berfungsi secara spiritual (agama), nyadran ternyata memiliki fungsi sosial, politik, dan ekonomi. Bukan hanya sebagai ritual keagamaan, melainkan juga sebagai pembangun harmoni dalam masyarakat, alat untuk kegiatan politik praktis, dan kesempatan melakukan aktivitas dagang.
Kontroversi yang muncul adalah berakar dari masalah dasar kenyakinan keagamaaan (akidah). Pihak yang menentang (kalangan Muhammadiyah) mempunyai alasan mereka sendiri menolak tradisi nyadran. Mereka berhujah bahwa tradisi leluhur itu mengandung bid’ah dan syirik sehingga mengancam iman Islam. Pihak yang memperkenankan (NU) justru melihat tradisi nyadran sebagai alat syiar Islam., pro dan kontra tentang masalah ini hanyalah perbedaan dalam sudut pandang dalam melihat kebudayaan lokal, selain tendensi ekonomi yang ada dibelakangnya.







DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mukti, Metode Memahami Agama Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1991


Sosiologi Masyarakat: Peradaban Badui, Orang Kota, dan Solidaritas Sosial

Selain apa yang telah dipaparkan di atas, Ibn Khaldun berpendapat bahwa ada faktor lain pembentuk Negara (daulah), yaitu ‘ashabiyah (العصبـيّة). Teorinya tentang ‘ashabiyah inilah yang melambungkan namanya dimata para pemikir modern, teori yang membedakannya dari pemikir Muslim lainnya. ‘Ashabiyah mengandung makna Group feeling, solidaritas kelompok, fanatisme kesukuan, nasionalisme, atau sentimen sosial. Yaitu cinta dan kasih sayang seorang manusia kepada saudara atau tetangganya ketika salah satu darinya diperlakukan tidak adil atau disakiti. Ibn Khaldun dalam hal ini memunculkan dua kategori sosial fundamental yaitu Badawah (بداوة)(komunitas pedalaman, masyarakat primitif, atau daerah gurun) dan Hadharah (حضارة)(kehidupan kota, masyarakat beradab). Keduanya merupakan fenomena yang alamiah dan Niscaya (dharury) (Muqaddimah: 120).

Menurut teori siklus perubahan sosial dan kebudayaan merupakan sesuatu yang tidak dapat direncanakan atau diarahkan ke suatu titik tertentu. Akan tetapi, berputar menurut pola melingkar. Dengan demikian, perubahan sosial dan kebudayaan merupakan bentuk perubahan yang selalu berulang, apa yang terjadi sekarang memiliki kemiripan dengan yang terjadi dimasa lampau, jadi menurut teori siklus tidak ada proses perubahan masyarakat secara bertahap sehingga batas-batas antara pola hidup primitive, tradisional, dan modern tidak jelas.

Teori siklus sosial adalah salah satu teori yang paling awal dari teori-teori sosial dalam sosiologi. Tidak seperti teori evolusionisme sosial, yang memandang perkembangan masyarakat dan sejarah manusia seperti maju dalam beberapa perkembangan baru. Teori siklus mempunyai arah yang unik, yaitu bulat melingkar kembali pada keadaan semula. Teori ini berpendapat bahwa kejadian-kejadian dan tahap masyarakat dalam sejarah umumnya mengulangi diri mereka dalam siklus.


Perubahan sosial dan kebudayaan adalah bentuk perubahan yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat yang menyangkut perubahan tentang norma sosial, interaksi sosial, pola prilaku, organisasi sosial, lembaga kemasyarakatan, lapisan masyarakat, susunan kekuasaan, dan wewenang.

Dalam kaitannya tentang ‘ashabiyyah, Ibn Khaldun menilai bahwa seorang Raja haruslah berasal dari solidaritas kelompok yang paling dominan. Sebab dalam mengendalikan sebuah negara, menjaga ketertiban, serta melindungi negara dari ancaman musuh baik dari luar maupun dalam dia membutuhkan dukungan, loyalitas yang besar dari rakyatnya. Dan hal ini hanya bisa terjadi jika ia berasal dari kelompok yang dominan.

Konflik Mesuji Evaluasi Kebijakan Pertanahan

AKARTA, KOMPAS.com - Kekerasan akibat sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Mesuji di Lampung dan di Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan hendaknya dijadikan pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan serupa di seluruh Indonesia.Pendekatannya harus utuh dengan mencakup kebijakan pertanahan pemerintah di tingkat hulu serta penanganan konflik dan kekerasan di tingkat hilir.

Imbauan itu disampaikan anggota Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis, di Jakarta, Kamis (22/12/2011). Komnas HAM telah menurunkan tim investigasi di tiga titik di Kabupaten Mesuji di Lampung dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah.
Namun, hingga kini, persoalan itu belum dituntaskan sehingga konflik masih terus berlangsung sampai sekarang. Nur Kholis menilai, kekerasan yang menewaskan sejumlah korban merupakan efek dari sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan.
Masalah berakar pada politik agraria yang dijalankan pemerintah, yang mencakup kementerian Kehutanan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perkebunan, Pertambangan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama ini politik pertanahan cenderung mendukung perusahaan perkebunan besar daripada warga yang tinggal atau menggarap lahan tersebut.
"Pemerintah harus mengevaluasi dan menata ulang politik agraria itu. Hentikan sementara (moratorium) semua perizinan penggunaan lahan karena banyak masalah muncul dari sini. Ada pelanggaran batas izin, konflik dengan lahan warga dan tanah adat desa, dan penempatan aparat keamanan untuk menjaga perkebunan. Ini terjadi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur," katanya.
Persoalan ini menjadi rumit karena banyak kepentingan politik, modal, dan kekuasaan daerah yang bermain. Lembaga-lembaga yang berusaha menangani masalah ini kandas, termasuk Komnas HAM.
Pemerintah perlu turun tangan untuk membuat penyelesaian secara menyeluruh dengan skema kebijakan yang jelas. Dalam hal ini, rakyat harus dijadikan asset untuk dilindungi dan diberi hak untuk hidup dan mengembangkan ekonomi.


Pada tingkat hilir, pemerintah harus mengusut dan menindak pelaku kekerasan. Siapa pun yang terlibat kekerasan perlu diproses hukum secara tegas dan adil. Jangan tempatkan rakyat sebagai musuh dan penganggu. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945, yaitu negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia.
"Jadikan kasus Mesuji sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan semua kasus serupa di seluruh Indonesia. Jangan tangani secara sepotong-potong. Jika tidak, kasus-kasus serupa akan terus terulang di tempat lain," katanya.

PERSEMBAHAN QOLBU

mentari menmapar kulit kering tandus
cahayanya membakar jasad penuh debu
jasad dekil berbaring diatas lendir yang terkukus
bukan manusia yang teriak mencela padamu
kulit ini berlapis tanah hitam dan bau
mungkinkah aku hanya seperti mayat yang berjalan jalan
sedang mereka pura pura tuli dan bisu
teriakan terikan perut ini penuh harap dan belaian
tuhan ku...
dan juga tuhan mereka
apakah ini hidup..?
yang katakan ini semua adalah indah
namun jika aku dapat melihat mu

karna mereka .......
tidak tahu
apa yang mereka banggakan dan sanjungkan
adalah milik mu semata

jika aku tercipta hanya menjadi rumput penghias dunia
bukalah pintu hati mereka
aku hidup dan ingin bahagia
ada malam aku menagis
pada malam mereka bahagia
pada malam hanya gelap
pada malam mereka berdansa di bawah lampu yang gemerlap
tuhan ku............
aku berjumpa dengan mu


dan ingin berkata
pada mereka
semoga kelak kita akan berjumpa
dengan kata kata yang berbeda

MALAM MALAM PENUH HIMMAH II

sejuk setia malam malam yang setia menemani rasa sepi
bukan berarti kepakan saya sayap kesedihan mulai memberi sebuah tangis hati
demi sejuta rasa yang tak semestinya menjadi abadi
ada satu kata yntuk nyaian nyaian malam ini
ditas sajdah hitam ini
aku tekan sejud bisu
dengan air mata yang semakin membeku

" ya robby dimankah saat aku memulai sebuah pertemuan dia atas muka bumi ini,dan dimanakh mahluk mahluk yang engaku ciptakan untuk menemani jasad ini,ataukah aku hanya sebatas ada ketika engaku berkehendak untuk menjadi tiada"

" dan apakah saat semilir angin yang engaku hembuskan membwa sejuta bingkisan salam salam untuk mahluk indah mu saat mereka terhalang oleh tembok berlapis,dan sampikan busr panah yang menggetarkan tanah yang ada di sampingnnya,ada kerinduan saat darah ini mendidih melihat alunan senyuman senyuman membuia saat mimipi mulai menggelamkan dalam kegelapan"

"kalu saja sukama ini dapat engaku bawa dalam dan menyelami lubuk hati mereka aku ingin menyampikan satu kata dari seluruh bahasa gerak tubuh ini"

" dengan kata aku adalah dirimu dan apa yang engaku inginkan adalah setipa aku perjuangkan dan setiap apa yang fikirkan adalah aku dan bula saat ini aku tanamkan benih benih dari serpihan hati yang terceceh,dan apakah engaku akan tersenyum saat engkau menatap kebahagian melihat seorang aku yang akan mencintai mu. "

MALAM MALAM PENUH HIMMAH IV

salam ku untuk jiwa jiwa yg tenang. sekuntum salam ku hadir bersama terangnya rembulan begitu indah jika aku bisa berjumpa dengan mu, bersama sayap sayap untuk terbang melintasi ruang dan waktu.aku yang berdiri mentap langit.menyajungkan sebuah kata dari senyum yang membiasakan langit langit malam ini,ataukah aku atau kedua bola mata ku yang engkau perkenankan untuk bertemu dengan mu.


" aku sampaikan kata dari hati yang tersiksa sebelum mati tau aku pergi dari dunia,dengarkanlah mahluk yang ada di sekitar ku apakah kalian mau menjadi tempat untuk bahasa air mata ku"

"aku tercipta dengan senyum keindahan melihat dunia dengan apa yang tersirat dalam kebahagian sesudah langit melihat seorang aku lahir di dunia aku bertanya padanya.kenapa engaku bersedih apakah aku sudah menbuat mu sedih."

" aku bersedih melihat mu, dan ingin mememluk mu krana aku tak ingin kedua bola mata indah mu melihat suatu saatnya nanti akan membuat mu lebih sedih.bukan karna dunia akan menjauhi mu atau engakau menjadi sedih karna melihat ksedihan."

" lalu apakah aku tidak akan pernah memberitahu ku kepada siapa aku akan meluapkan kesedihan ku nanti"








" bila engkau melihat mereka menagis karna tak punya sepatu, lihatlah mereka yang tidak punya kaki,sempurnakan diri mu dengan rasa syukur.karna kelak engaku akan bersedih melihat ciptaan tuhan dengan keidndahanya yang tak bisa engaku miliki dan dimana engkau akan bersedih mereka akan diam dan anya tersenyum dengan kata yang membuat mu tersenyum.dan begitu berganti menjadi rasa cinta namun itu hanya dalam renungan mu saja."

" maka tersimpuh dan bersujudlah karna semua kebesaranNya kan di
berikan bagi mereka yang mau bersyukur dan melihat yang melekat dalam diri mereka sebagai titipan saja"

HOLACOUST

saya tertarik untuk mengetahui lebih jauh fakta, sejarah dan kontroversi tentang Holocaust, akhirnya browsing deh untuk cari artikelnya. Mungkin sebagian dari anda sudah tau tentang peristiwa Holocaust. Klo mungkin ada yang belum tau tentang holocaust, tentunya informasi dari berbagai sumber ini sangat bermanfaat untuk anda..


Sedikit Tentang Kejadian Holocaust Kata Holocaust, diambil dari kata Yunani - holokauston, yang berarti 'persembahan pengorbanan yang terbakar sepenuhnya. Holocaust adalah genosida (pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan/membuat punah bangsa tersebut) yang dilakukan Jerman Nazi terhadap berbagai kelompok, baik itu kelompok etnis, agama, bangsa dan sekuler pada Perang Dunia II.

Holocaust dimulai pada tahun 1933 (pada masa berkuasanya Nazi) dan berakhir pada tahun 1945, saat runtuhnya Nazi.

Korban utama dari Holocaust adalah bangsa Yahudi di Eropa, yang disebut kaum Nazi sebagai 'Penyelesaian Terakhir Terhadap Masalah Yahudi'. Korban dari Holocaust ini, dikatakan mencapai enam juta jiwa.


Pelaksanaan genosida Holocaust ini, diciptakan oleh Adolf Hitler dengan cara, antara lain dengan tembakan, penyiksaan, gas beracun di kampung Yahudi dan Kamp2 konsentrasi.




Awal kejadian Holocaust


Holocaust didasari kebencian Jerman terhadap Yahudi. Dan saat Jerman dengan Nazi - nya berkuasa, berbagai kebijakan muncul untuk menekan Yahudi. Misalnya, dengan memboikot segala sesuatu tentang Yahudi, dalam hal bisnis misalnya.

Pada tanggal 15 September 1935, keluarlah The Nuremberg Laws alias Hukum Nuremberg, memberikan keputusan tentang pencabutan hak Yahudi di Jerman. The Nuremberg Laws juga melarang perkawinan dan hubungan sex antara Jerman dengan Yahudi.

Korban Holocaust


Selain dari kaum Yahudi sendiri, ada kelompok-kelompok lainnya yang tidak disukai dan turut menjadi korban Holocaust ini, antara lain adalah bangsa Polandia, Rusia, suku Slavia lainnya, penganut agama Katolik Roma, orang-orang cacat, orang cacat mental, homoseksual, Saksi-Saksi Yehuwa (Jehovah's Witnesses), orang komunis, suku Gipsi (Orang Rom dan Sinti) dan lawan-lawan politik.

Mereka juga ditangkap dan dibunuh. Jika turut menghitung kelompok-kelompok ini dan kaum Yahudi juga, maka jumlah korban menurut versi Israel bisa mencapai 9-11 juta jiwa.


Penyiksaan Holocaust


Setelah awal Perang Dunia II, Nazi mulai memerintahkan semua orang Yahudi untuk hidup dalam tertentu, sangat spesifik, daerah kota-kota besar, yang disebut ghetto. Orang Yahudi dipaksa keluar dari rumah mereka dan pindah ke apartemen yang lebih kecil, sering berbagi dengan keluarga lain.

Beberapa dari ghetto utama terletak di kota-kota Bialystok, Kovno, Lodz, Minsk, Riga, Vilna, dan Warsawa. Ghetto terbesar berada di Warsawa, dengan populasi tertinggi mencapai 445.000 pada Maret 1941.


Dalam sebagian besar ghetto, Nazi memerintahkan orang Yahudi untuk mendirikan sebuah Judenrat (dewan Yahudi) untuk kedua mengelola tuntutan Nazi dan untuk mengatur kehidupan internal ghetto.

Kontroversi Tentang Holocaust


Namun, ternyata banyak juga yang meragukan tentang peristiwa Holocaust ini, alias menganggap bahwa holocaust adalah hoax. Pengingkaran holocaust atau holocaust denial adalah kepercayaan bahwa Holocaust tidak pernah terjadi, bahwa tidak pernah ada rencana terpusat untuk memusnahkan bangsa Yahudi; atau bahwa tidak ada pembunuhan masal di kamp-kamp konsentrasi.

Beberapa penentangan tentang Holocaust itu sendiri, misalnya, pada 1964, Paul Rassinier, korban holocaust yang selamat, menerbitkan The Drama of European Jews yang mempertanyakan apa yang diyakini dari Holocaust selama ini. Dalam bukunya, ia mengklaim bahwa sebenarnya tak ada kebijakan pemusnahan massal oleh Nazi terhadap Yahudi, jumlah korban tidak sebesar itu, dan tidak ada kamar gas.

Kamar gas memang ditemukan di Auschwitz. Namun, para revisionis mengklaim bahwa kamar gas beserta Zyklon-B tidak mungkin digunakan untuk eksekusi manusia, melainkan untuk pengasapan pakaian agar bakteri-bakteri di pakaian mati. Dari prosedur kesehatan inilah, mitos pembunuhan dengan kamar gas muncul.

Arthur Butz mengklaim bahwa gas Zyklon-B tidak digunakan untuk membunuh orang tapi untuk proses penghilangan bakteri pada pakaian dalam buku yang ditulisnya, The Hoax of the 20th Century: The case against the presumed extermination of European Jewry pada 1976.

Dari kalangan ilmuwan barat sendiri ada beberapa yang menyangkal adanya Holocaust, di antaranya: Pengarang Perancis Roger Garaudy, Professor Robert Maurisson, Ernst Zundel, David Irving, dll.

Tetapi hampir semuanya dinyatakan bersalah dan dijebloskan kedalam penjara termasuk Pada 15 Feb 2007, Ernst Zundel seorang Holocaust denier dihukum 5 tahun penjara. Seorang pengacaranya, Herbert Schaller, menghujah bahwa semua bukti tentang adanya Holocaust hanya berdasarkan pengakuan korban-korbannya saja, bukan berdasarkan fakta-fakta yang jelas. Ernst Zundel ini juga pernah ditahan pada tahun 1985, dan 1988 dalam kasus yang sama.

$0D